الخميس، 24 يناير 2013

PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

Makalah Perkembangan Pers di Indonesia
PERKEMBANGAN PERS  DI INDONESIA 



Disusun oleh :
Iis Suryani

PEMERINTAHAN KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 PANAWANGAN
2010/2011


Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah perkembangan pers di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga kategori, yaitu sejarah pers nasional, sejarah pers nasional, sejarah pers kolonial, dan sejarah pers Cina.
Pers nasional adalah surat kabar dan majalah dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah bahkan bahasa Belanda yang ditujukan terutama bagi bangsa Indonesia.
Pers kolonial diusahakan oleh orang-orang Belanda dalam bahasa Belanda, Indonesia, maupun daerah yang bertujuan demi kepentingan kolonialis Belanda.
Pers Cina adalah surat kabar dan majalah yang diterbitkan oleh golongan Cina dalam bahasa Cina, Indonesia, dan Belanda.

A.  Masa Penjajahan Belanda
            Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC.
Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. Surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan
          Ciri-Ciri pers pada masa belanda :
v   Dibatasi dan Diancam dengan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
v  Persbreidel Ordonantie
v  Haatzai Artikelen
v  Kontrol yang Keras Terhadap Pers

B. Masa Pendudukan Jepang
            Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, di zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.

            Ciri-Ciri Pers pada Masa Jepang :
v  Penekanan Terhadap Pers Indonesia
v  Bersifat fasis memanfaatkan  instrumen untuk menegakan kekusaan pemerintahannya
C. Masa Revolusi Fisik
            Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan “Sekali Merdeka Tetap Merdeka” menjadi pegangan teguh bagi para wartawan.
Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu pertama, pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan kedua pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
Ciri-Ciri Pers Masa Revolusi:
v  Hubungan Pemerintah dan Pers Terjalin Baik
v   Pers Harus Menjaga Kepentingan Publik
v   Pembatasan Pers

D. Masa Demokrasi Liberal
            Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pada masa ini untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui batas-batas kesopanan.
Ciri-Ciiri per Masa Demokrasi Liberal
v  Memberi Perlindungan yang Keras Terhadap Pers Namun dalam Prakteknya Tidak
v  Pembatasan Terhadap Pers
v  Adanya Tindakan Antipers

E. Masa Demokrasi Terpimpin
            Periode yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin sering disebut sebagai zaman Orde Lama. Periode ini terjadi saat terbentuknya Kabinet Kerja yang dipimpin oleh Presiden Soekarno, sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965.
Ciri-Ciri Pers Masa Demokrasi Terpimpin
v  Tidak Adanya Kebebasan Pers
v  Adanya Ketegasan Terhadap Pers
v  Pemerintah Mengontrol Setiap Kegiatan Pers

F. Masa Orde Baru

            Ketika alam Orde Baru ditandai dengan kegiatan pembangunan di segala bidang, kehidupan pers kita pun mengalami perubahan dengan sendirinya karena pers mencerminkan situasi dan kondisi dari kehidupan masyarakat di mana pers itu bergerak. Pers sebagai sarana penerangan/komunikasi merupakan salah satu alat yang vital dalam proses pembangunan.
Pada masa Orde Baru, ternyata tidak berarti kehidupan pers mengalami kebebasan yang sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Terjadinya pembredelan pers pada masa-masa ini menjadi penghalang bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak asasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ciri-Ciri Pers Masa  Orde Baru
v  Kebebasan Terhadap Pers
v  Pers Masa itu Sangat Buram
v  Berkembangnya Dunia Pers

G. Masa Reformasi

            Salah satu jasa pemerintahan B.J. Habibie pasca Orde Baru yang harus disyukuri ialah pers yang bebas. Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya sebagai presiden.
 Ciri-Ciri Pers Masa Reformasi
v  Kebebasan Mengeluarkan Pendapat  (Pers adalah Hak Asasi Manusia)
v  Wartawan Mempunyai Hak Tolak
v  Penerbit Wajib Memiliki SIUPP
v  Perusahaan Pers Tidak Lagi Melibatkan Diri ke Departemen Penerangan untuk Mendapat SIUPP




Pers Indonesia dari Masa ke Masa

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada masa sekarang dan dahulu kebebasan pers sangat berbeda. Secara umum, orang sering menyamakan antara pers dengan jurnalistik. Oleh untuk itu perlu ditelusuri sejarah jurnalistik terlebih dahulu.
Pers di Indonesia juga memiliki undang – undang yang mengatur tentang kebebasan pers. Undang – undang kebebasan pers tersebut tertera di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Oleh sebab itu, pers di Indonesia sangat dijamin karena memiliki hak asasi sebagai warga negara. Hubungan pers era reformasi berlangsung dinamis, 21 Mei 1998 Indonesia meninggalkan gaya lamanya reformasi. Sifatnya kritis terhadap penguasa dan hal-hal yang terjadi di masyarakat . Dan juga lebih mempunyai kebebasan ekspresi dalam arti harus bisa memainkan peran penting dalam menggerakan Sumber Daya Alam, dan membawa masyarakat selalu berfikir ke arah perubahan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Pers ?
2. Fungsi Pers ?
3. Perkembangan Pers di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pers
Asal kata jurnalistik itu sendiri adalah Journal atau Du Jour yang berarti hari, di mana segala berita atau warga sehari termuat dalam lembaran yang tercetak. Karenanya kemajuan teknologi sehingga ditemukan alat percetakan surat kabar dengan sistem silinder (rotasi), maka istilah pers muncul.
Secara etimologis, kata pers dalam bahasa Belanda, atau perss dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin, yaitu pressaredari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Dalam pengertian umum, hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan I.Taufik dalam bukunya Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya, pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang di antara kedua lembar tersebut dapat diletakkan suatu barang (kertas), sehingga apa yang hendak ditulis atau digambar akan tampak pada kertas tersebut dengan cara menekannya.
Dalam Ensiklopedia Nasional Indonesia jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas da arti sempit. Dalam arti luas, pers adalah seluruh media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, ulasan, laporan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam arti sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, bulletin dan majalah.  Secara yuridis formal, pengertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosila dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, suara dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia”.
B.Fungsi Pers
Dalam bab II pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa “Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa, “Pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Empat fungsi pers secara lebih jelas sebagai berikut :
1. Informasi (to inform)
Fungsi Pers sebagai media informasi adalah sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan manusia bisa disebarkan melalui pers.
Penyampaian informasi tersebut dengan ketentuan bahwa informasi yang disampaikan harus memenuhi kriteria dasar yaitu aktual, akurat, faktual, menarik, penting benar, lengkap, jelas, jujur, adil, berimbang, relevan, bermanfaat, dan etis.
2. Pendidikan (to educated)
Fungsi penidikan ini antara lain membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model Pilkada yang baru kali pertama digelar.

3. Hiburan (to entertaint)
Sebagai media hiburan, pers harus mampu memerankan dirinya sebagai wahana rekreasi yang menyenangkan sekaligus yang menyehatkan bagi semua lapisan masyarakat.
Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau informasi-informasi mengenai jnis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan tetapi menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang ringan di antara sekian banyak informasi berita yang berat dan serius.

4. Kontrol Sosial (Social control)
Pers sebagai alat kontrol sosial adalah menyampaikan (memberitakan) peristiwa buruk, keadaan yang tidak pada tempatnya dan ihwal yang menyalahi aturan, supaya peristiwa buruk tersebut tidak terulang lagi. Selain itu kesadaran berbuat baik serta mentaati peraturan semakin inggi, Hal ini juga demin menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah tidur.

C. Perkembangan Pers di Indonesia

1. Pers di Era Kolonial (tahun 1744 sampai awal abad 19)

Era kolonial memiliki batasan hingga akhir abad 19. Pada mulanya pemerintahan kolonial Belanda menerbitkan surat kabar berbahsa belanda kemudian masyarakat Indo Raya dan Cian juga menerbitkan suratkabar dalam bahasa Belanda, Cina dan bahasa daerah.
Dalam era ini dapat diketahui bahwa Bataviasche Nuvelles en politique Raisonnementen yang terbit pada Agustus 1744 di Batavia (Jakarta) merupakan surat kabar pertama di Indonesia. Namun pada Juni 1776 surat kabar ini dibredel. Sampai pertengahan abad 19, setidaknya ada 30 surat kabar yang dterbitkan dalam bahasa Belanda, 27 suratkabar berbahasa Indonesia dan satu surat kabar berbahasa Jawa.
2. Pers di masa Penjajahan Jepang (1942 - 1945)
Era ini berlangsung dari 1942 hingga 1945. orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang beredar pada zaman penjajahan Belanda dilarang beredar. Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers.
Selain itu Jepang juga mendirikan Jawa Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan menggabungkan dua kantor berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.
Selama masa ini, terbit beberapa media (harian), yaitu: Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di Surabaya, Tjahaya di Bandung
3. Pers dimasa Orde Lama atau Pers Terpimpin (1957 - 1965)
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
4. Pers di era demokrasi Pancasila dan Orde lama
Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.
Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkab lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).


5. Pers di masa pasca Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  • Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
BAB III
KESIMPULAN
Media adalah suatu alat yang digunakan seseorang untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Media massa juga merupakan media yang selalu menjadi perhatian masyarakat. kehidupan masyarakat pada masa sekarang ini hampir tidak pernah lepas dari media massa baik itu televisi, Koran, radio, atau internet.
Keefektifan serta peranannya yang begitu hebat menjadikan media massa menjadi salah satu komponen penting bagi pembentukan kepribadian masyarakat.
Pers pada masa penjajahan baik Jepang maupun Belanda, masih sedikit dan diawasi dengan ketat oleh pihak penjajah itu sendiri. Pers pada masa demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin (orde lama) mulai menikmati kebebasan pers yang lebih luas namun pers pada masa orde lama lebih cenderung digunakan sebagai sarana untuk menyiarkan kebijakan pemerintah maupun partai oposisi. Pers pada masa orde baru mirip pada masa orde lama, dan banyak terjadi pembredelan media cetak yang tidak sesuai dengan ‘selera’ presiden pada masa reformasi kegiatan jurnalisme telah dilindungi Undang-Undang Penyiaran dan Kode etik pers, selain itu pers juga menjadi lebih terbuka dalam menyampaikan pemberitaan karena tidak ada lagi ancaman pembredelan seperti dulu.

Perkembangan PERS Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
               
A.   LATAR BELAKANG
Istilah pers tidak asing terdengar di telinga kita semua, berbicara tentang pers berarti akan menyangkut aktivitas jurnalistik. Terkadang istilah pers, jurnalistik, dan komunikasi massa menjadi tercampur baur dan saling tertukar pengertiannya. Apabila pers merupakan salah satu bentuk komunikasi mass, maka jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengisinya
.
Beberapa ahli politik berpendapat bahwa pers merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapaat tersebut sekiranya tidak berlebihan karena kenyataannya pers dapat menciptakan/membentuk opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakkan kekuatan yang sangat besar.
Dalam era demokratisasi ini, pers telah merasakan kebebasan sehingga peranan dan fungsi pers dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat. Pada masa reformasi ini, kebebasan pers telah di buka lebar-lebar. Pers mendapatkan kebebasan untuk melakukan kritik social terhadap pemerintah. Pers bebas untuk bergerak dalam melakukan pemberitaan. Meskipun bebas, tetapi pers tetap bertanggung jawab dalam pemberitaannya. Pemerintah pun tetap melakukan control terhadap kebebasan pers dalam kehidupan sehari-hari.
B.   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah fungsi dan peranan pers ?
2.      Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia ?
3.      Bagaimanakah maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab ?
C.   TUJUAN
1.      Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers.
2.      Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian, fungsi, peranan, dan perkembangan  pers dalam pertumbuhan Indonesia
Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan social budaya masyarakat dimana pers tumbuh dan berkembang.
a)     Pengertian pers
Secara harfiah, pers berasal dari kata pers ( belanda ), atau press ( inggris ), atau presse ( prancis ) . dalam bahasa latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.
Secara umum, pers berarti segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan, berita, dan informasi. Dalam buku “ sejarah dan perkembangan pers Indonesia ” dinyatakan bahwa pers memiliki dua pengertian secara luas dan secara sempit. Secara luas pers berarti semua media massa      ( radio, televise, film, surat kabar, majalah, dan lain-lain ), sedangkan secara sempit adalah surat kabar, majalah, tabloid, atau buletin.
Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertia pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
b)     Fungsi pers
Secara umum fungsi pers dapat di perinci sebagai berikut :
·         Pemberi informasi
Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
·         Pendidikan
Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
·         Hiburan
Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
·         kontrol social
Kontrol social sebagai sikap pers  dalam melaksanakan fungsinyaterhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
·         Pembentuk opini public
Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipum faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
·         Pencipta wahana demokratisasi
Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahan demokratisasi.
c)     Peranan pers 
Berdasarkan UU No. 40 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut :
·         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
·         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
·         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan inforamasi tapat, akurat, dan benar.
·         Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
·         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
d)     Perkembangan Pers di Indonesia
§  Pers Indonesia pada masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1907, golongan kaum ningrat (priyayi) memelopori terbitnya pers nasional, yakni mingguan medan prijaji. Pemimpin redakturnya adalah R.M. Tirtoadisuryo. Sesuai dengan namanya mulai tahun 1910, medan prijaji terbit sebagai harian.
Pertumbuhan pers diawasi dengan ketat karena dikhawatirkan merugikan kebijakan politik pemerintah penjajah. Pemerintah penjajah (Belanda) merasa ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan artikel-artikel tambahan KUHP, belum cukup memadai mengendalikan pers. Selanjutnya,diterbitkan aturan Persbreidel Ordonantie, yaitu aturan atau undang-undang tentang penghentian penerbitan pers. Aturan ini akan diberlakukan terhadap surat kabar dan sejenisnya yang pemberitaannya dinilai membahayakan pemerintahan penjajah.
§  Pers Indonesia pada masa penjajahan jepang
Pers masa ini mengalami kemunduran. Pers dipaksa untuk mendukung kepentingan jepang. Akhirnya, pers hanya digunakan semata-mata sebagai alat pemerintah jepang. Hanya ada satu surat kabar yang terbit (secara illegal), yaitu Berita Indonesia. Surat kabar ini penerbitnya di pelopori oleh Soeadi Tahsin (pelajar Kenkoku Gakunkin).
Penyebarluasan Berita Indonesia ini bertujuan untuk mengimbangi propoganda pemerintah penjajah Jepang yang disiarkan melalui Berita Goenseikanbu, surat kabar milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung dan menyebarluaska kebijakan politi pemerintah penjajah. Surat kabar ii intinya berisi propaganda-propaganda Jepang agar rakyat Indonesia bersedia membantu jepang dalam perangnya melawan tentara serikat.
§  Pers Indonesia Revolusi mempertahankan Kemerdekaan
Pada masa revolusi mempertahankan kemerdekaa Indonesia, konsentrasi perjuangan bangsa diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Hindiah Belanda, Indonesia memasuki era zaman demokrasi liberal. Pers Indonesia kembali mengalami pertumbuhan dan mencari coraknya masing-masing.
Pada masa pergolakan di daerah-daerahada surat kabar yang dinilai pemberitaannya berpihak atau simpati pada kaum pemberontak. Misalnya Koran Indonesia Raya dinilai dekat dengan Kol. Zulkifli Lubis, yang dipandang sebagai pemimpin pemberontakan si Sumatra. Pendek kata, pers Indonesia pada masa itu benar-benar merasakan kebebasannya.
§  Pers Indonesia pada masa Orde Lama
Pada masa Orde Lama, dengan prinsip demokrasi terpimpin pemerintah menetapkan asas Manipol Usdek, pers atau penerbitan yang tidak mencantumkan Manipol Usdek dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dan tidak mendukung kebijaksanaan pemerintah akan dilarang terbit atau di beredel. Pers pada masa itu harus tegas dan jelas menyuarakan aspirasi politik tertentu.
§  Pers Indonesia pada masa Orde Baru
Masa ini adalah masa kepemimpinan presiden soeharto. Pada masa Orde Baru diterbitkan UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pers, yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 1967, dan selanjutnya diubah UU No. 21 1982, yang pada prinsipnya mengikat dan mengendalikan kebebasan pers.
Dewan Pers pada sidang Pleno XXV di Surakarta pada tanggal 7 -8 Desember 1984 menetapkan pers pancasila yang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memperkuat status politik pemerintah Orde Baru.
§  Pers Indonesia pada masa Era Reformasi
Pada masa ini, pers Indonesia memperoleh kebebasan. Akibatnya banyak bermunculan pers baru. Pada masa ini dikeluarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kenyataan sejarah menunjukkan peranan pers dalam mendukung perjuangan bnagsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang menjadi bangsa yang bersatu, merdeka, dan mengisi kemerdekaan, membangun memajukan kehidupan bangsa dan negaranya.
B.   Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Pers yang bebas dan merdeka serta bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Dengan prinsip demikian akan lebih memperindah wajah pers Indonesia.
Bangsa Indonesia diumpamakan sebuah tubuh, maka pers berperan sebagai jaringan pesan urat syaraf kemasyarakatan , kebangsaan, atau kenegaraan yang mengalirkan pesan dari satu bagian ke bagian lainnya, sehinggah masing-masing bagian dapat berfungsi secara sinergi seperti yang dikehendaki.
a)      Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan  maupun lisan melalui media pers, seperti surat kabar harian majalah, dan bulletin.
Sebagai perbandingan mengenai kebebasan pers, berikut ini dipaparkan kehidupan pers dinegara-negara dengan corak masyarakat dan ideologinya.
v  Pers liberal, adalah corak pers yang hidup dan berkembang di negara-negara yang rakyatnya mengagung-agungkan kebebasan individual atau berpaham liberalism.
v  Pers komunis, adalah corak kehidupan pers di negara-negara sosialis yang berhaluan komunis.
v  Pers otoriter, adalah model kehidupan pers di negara-negara yang pemerintahannya bersifat otoriter dengan berlandaskan paham fasisme.
v  Pers pembangunan, istilah ini dimunculkan oleh para jurnalis yang berasal dari negara-negara yang sedang berkembang, dengan alas an negara itu sedang giat melaksanakan pembangunan (development).

Menurut R.H. Siregar ( Wakil Ketua Dewan Pers ) para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya perlu menegakkan tiga pilar utama kejurnalistikkan, yaitu sebagai berikut :
ü  Pilar utama kode Etik
Kode Etik jurnalistik merupakan pilar utama pertama, yang berfungsi sebagai landasan moral, kaidah penuntun, dan pemberi arah para wartawan dalam menjalankan tugasnya.
ü  Pilar utama Norma Hukum
Kode Etik dan Norma Hukum saling berkaitan erat karena apa yang dilarang kode etik juga dilarang oleh hokum, begitupun sebaliknya, namun keduanya mempunyai sisi pendekatan yang berbeda.
ü  Pilar utama profesionalisme
Profesionalisme yaitu keterampilan untuk mengemas dan meramu berita sedemikian rupa sehingga pesan yang akan disampaikan kepada public dapat diterima dan dimengerti dengan jelas.
b)      Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
Kebebasan pers mempunyai arti penting dalam kegitan pers. Pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, pers memiliki kebebasan dalam pemberitaan.
Kebebasan pers yang dianut pers nasional adalah kebebasan pers yang sesuai dengan pers pancasila. Pers pancasila adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Salah satu prinsip utamasistem pers pancasila adalah pentingnya kebebasan dan tanggung jawab.
Dalam menghindarkan dampak negarif dari kemerdekaan pers dan sebagai wujud tanggung jawab pers telah ditetapkan UU No. 14 Tahun 1999 tentang pers, di dalamya memuat ketentuan-ketentuan diantaranya, yaitu sebagai berikut :
o   Dalam pasal 2, dinyatakan kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. ini berarti kebebasan pers harus memerhatikan penghormatan hak dan kewajiban individu serta masyrakat dan menaati peraturan yang berlaku.
o   Pada pasal 5, dinyatakan tentang kewajiban pers, yaitu sebagai berikut :
1.      Dalam memberitakan peristiwa dan opini, harus menghormati norma-norma agama, nilai-nilai kesusilaan yang dijunjung oleh masyarakat dan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
2.      Pers berkewajiban melayani hak jawab. Ini bila pemberitaan yang menyangkut pribadi seseorang atau lembaga kurang akurat atau bahkan tidak benar sama sekali, sehinggah merugikan pribadiatau lembaga tersebut. Hak jawab ini ditujukan kepada media yang menyebabkan kerugian tadi.
3.      Pers berkewajiban melayani hak tolak, merupakan hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
o   Peran pers yang dinyatakan pada pasal 6 di dalam UU ini memuat beberapa ketentuan yang mengendalikan kebebasan pers, diantaranya sebagai berikut :
1.      Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan HAM, serta menghormati kebhinekaan.
2.      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
3.      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
o   Ketentuan tentang periklanan yang dimuat pada pasal 13 di antaranya menentukan batasan-batasan sebagai berikut :
1.      Tidak boleh memuat iklan yang merendahkan martabat suatu agama, mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, dan bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
2.      Tidak boleh mengiklankan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya.
3.      Dilarang menayngkan/memperagakan wujud rokok atau penggunaan rokok.
o   Pada bagian penjelasan UUini menyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu dituntut pers yang professional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.
c)      Kode Etik Jurnalistik
Kode etik jurnalistik dimiliki oleh para insane jurnalistik dan insane pers. Kode etik jurnalistik menjadi landasan moral atau etika bagi insane per untuk menjamin kebebasan pers dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas serta profesionalitas pers.
                Di dalam pernyataan Kode Etik Jurnalistik (yang ditetapkan PWI) memberikan petunjuk-petunjuk, antara lain tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Kepribadian dan integritas wartawan Indonesia
-          Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa pancasila dan taat kepada UUD 1945.
-          Dengan penuh rasa tanggung jawab dan kebijaksanaan mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tuisan dan gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan.
-          Tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul,sadis dan sensasi yang berlebihan.
-          Tidak menerima imbalan untuk menyiarkan berita atau tidak menyiarkan berita yang dapat merugikan seseorang atau pihak tertentu.
2.      Cara pembeitaan yang dilakukan wartawan Indonesia
-          Menyajikan berita secara berimbang, adil, cermat, dan berkualitas.
-          Menghormati serta menjunjung tinggi pribadi seseorang, tidak merugikan nama baik dan perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
-          Menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, dan jujur.
-          Dalam pemberitaan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Selain itu, penyebutan identitaspelaku kejahatan yang masih di bawah umur juga di larang.
-          Dalam penulisan judulharus mencerminkan isi berita.
3.      Wartawan Indonesia dalam mencari /memperoleh sumber berita
-          Dengan cara sopan dan terhormat.
-          Secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang ternyata kurang akurat dan memberi hak jawab secara proporsional.
-          Meneliti kebenaran sumber berita.
-          Tidak melakukan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
-          Menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebutkan nama atau identitasnya.
-          Menghormati ketentuan embargo dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita diminta untuk dirahasiakan .
Lima kendati yang benar-benar harus diperhatikanoleh praktisi pers atau siapa saja yang kegiatannya berkaitan dengan pers yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
v  Aspek Moral Individu
Aspek moral individu adalah individu seorang wartawan atau individu praktisi humas. Artinya, apakah ia memiliki cukup moral untuk menulis sesuatu atau praktisi humas dalam menyiarkan siaran pers.
v  Kode Etik Profesi
Dalam menjalankan profesinya insane pers harus memegang teguh kode etik, sehinggah tidak kebablasan. Kode etik memang memang tidak mempunyai sanksi dan yang berhak menyatakan apakah seorang wartawan melanggar kode etik atau tidak adalh ososiasi profesi itu sendiri.
v  Prnsip-prinsip Ekonomi dan Bisnis
Media massa sekarang ini telah menjadi suatu bidang usaha yang banyak diminati. Media massa yang tidak memuat sajian yang berkualitas tidak akan diminati khalayak dan akibat lanjutnya para pengusaha enggan memasang iklan dipenerbitan yang demikian.
v  Norma dan Tata Nilai Masyarakat
Masyarakat mempunyai tata nilai dan norma-norma yang dipegang teguh dan dijunjung tinggi. Oleh karenanya, insan pers atau yang membuat pernyataan pers harus memperhatikan hal ini.

v  Undang-Undang Hukum Pers
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) merupakan kendati yang terkhir bila batasan-batasan di atas di abaikan. Hukum pidana tidak dapat diabaikan oleh praktisi pers karena berakibat dia berurusan dengan aparat penegak hukum dan lebih jauh lagi bisa masuk penjara.

               

               

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Fungsi dan peranan pers yaitu memberikan layanan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi dan mendorong terwujudnya demokratisasi, mendorong tegaknya supremasi hukum,dan tegaknya jaminan HAM. Pers juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
2.      Perkembangan pers di Indonesia terbagi atas enam periode yaitu pers Indonesia pada masa penjajahan belanda, penjajahan jepang, masa revolusi mempertahankan kemerdekaan, masa Orde Lama, masa Orde Baru, dan Masa Reformasi, dimana proses perkembangannya sangat beragam.
3.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab adalah Pers bebas untuk berkarya dan berekspresi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya bertanggung jawab diartikan sebagai bertanggung jawab kepada pemerintah.
B.     SARAN
Saran penulis adalah agar masyarakat dapat mengetahui tentang fungsi dan peranan pers dalam menjalankan tugasnya, dan agar masyarakat juga mengetahui bahwa dalam kerja pers juga diikat oleh Undang-undang dan tidak bekerja dengan semena-mena. Masyarakat harus tahu bahwa pers memikul tanggung jawab atau beban yang sangat berat.



DAFTAR PUSTAKA

Bambang S, Sugiyarto.2007. pendidikan kewarganegaraan  SMA/MA kelas XII. Surakarta. Grahadi.
Bambang Tri Purwanto,Sunardi. 2010. Membangun wawasan kewarganegaraan 3. Jakarta. Platinum.

http://lpunrt.blogspot.com/2012/03/makalah-pers.html#axzz2ICUmjAsT

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق